Postingan

Objek Hukum Yang Bergerak, Tidak Bergerak, Berwujud, Tidak Berwujud

Objek Hukum Yang Bergerak, Tidak Bergerak, Berwujud, Tidak Berwujud. Pengertian Objek hukum Segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya. Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum. O bjek hukum  ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti an...

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda ( Nederlandsch-Indie ). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia   Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu: Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang...

Sejarah mengenai hukum yang berlaku di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda ( Nederlandsch-Indie ). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Sejarah Hukum di Indonesia 1.     Periode Kolonialsme Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yaitu Periode   VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga Penjajahan Jepang. a)     Periode VOC ...

MENUMBUHKAN MINAT KOPERASI PADA KAUM MUDA

Siapa yang tidak pernah mendengar istilah koperasi? Koperasi sudah sering kita jumpai di berbagai tempat tertentu seperti koperasi pasar yang ada di pasar, koperasi sekolah, koperasi kopassus dan lain sebagainya. Koperasi memiliki pengertian sebuah  organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Namun sayangnya, semakin berkembangnya jaman tidak sedikit anak muda yang mulai kehilangan minatnya dalam mengikuti kegiatan koperasi. Kesadaran anak muda dalam kegiatan koperasi kian melemah dikarenakan mereka lebih memilih mengikuti organisasi yang lain ketimbang koperasi. Hal ini juga bisa disebabkan karna kurang promosi yang menarik. Minat berwirausaha perlu dan harus ditumbuhkembangkan di kalangan masyarakat termasuk mahasiswa karena memiliki manfaat  banyak sekali  antara lain: (1) menambah daya tampung tenaga k...