Objek Hukum Yang Bergerak, Tidak Bergerak, Berwujud, Tidak Berwujud

Objek Hukum Yang Bergerak, Tidak Bergerak, Berwujud, Tidak Berwujud.


Pengertian Objek hukum
Segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.

Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.


Objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.

Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata,  adalah benda  segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
  1. Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
  2. Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.

Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
  • Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
    1. Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
    2. Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
    3. Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha,  hak hipotek dan hak guna bangunan.

·          Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
  • Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
    1. Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2.    Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.  
·         Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.      Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.



.      A. BENDA BERWUJUD
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.

·         Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a)      Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon 
b)      Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari 
c)      Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

·         Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya seperti :    1. Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
                                       2. Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
                                       3. Kendaraan alat berat


B. BENDA TIDAK BERWUJUD
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil  perdata (burgerlijke vruchten).

·         Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
           Contohnya seperti: 1. Saham
                                          2. sertifikat tanah dan bangunan
                                          3. Piutang
                                          4. Uang angsuran
                                          5. Bunga
                                          6. Obligasi

·         Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya seperti: 1. Hak Cipta
                                    2. Hak Rilis
                                    3. Hak kekayaan









sumber:

http://www.slideshare.net/atikaratri/objek-hukum-mfix

 

http://gitaansen07.blogspot.com/2015/04/pengertian-objek-hukum-yang-bergerak.html 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bussines Letter : Inquiry Letter (Surat Permintaan)

PERMASALAHAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

SURVEI KOPERASI: KOPERASI PASAR CIRACAS