Ulasan Mengenai Badan Hukum Pertamina


Pengertian Badan Hukum
Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum.
Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).


Pertamina

Pertamina adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas dan energi panas bumi, sementara kegiatan hilir mencakup pengolahan, pemasaran, perdagangan dan pengiriman.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama Permina tapi mengubah namanya menjadi Pertamina setelah merger dengan Pertamin pada tahun 1968. Pertamina menjadi sumber besar pendapatan bagi pemerintah Orde Baru Presiden Soeharto pada tahun 1970-an, sehingga memungkinkan investasi besar dalam infrastruktur negara dan program penanggulangan kemiskinan yang berhasil. Meskipun demikian, mismanajemen (kesalahan pengelolaan) dan korupsi hampir menyebabkan kebangkrutan pada tahun 1975.

Sejarah Pertamina

1957 Masa Kemerdekaan
Pada 1950-an, ketika penyelenggaraan negara mulai berjalan normal seusai perang mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mulai menginventarisasi sumber-sumber pendapatan negara, di antaranya dari minyak dan gas. Namun saat itu, pengelolaan ladang-ladang minyak peninggalan Belanda terlihat tidak terkendali dan penuh dengan sengketa.
Di Sumatera Utara misalnya, banyak perusahaan-perusahaan kecil saling berebut untuk menguasai ladang-ladang tersebut.

1968 Integrasi Pengelolaan Migas Indonesia
Pada tahun 1960, PT PERMINA direstrukturisasi menjadi PN PERMINA sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah, bahwa pihak yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah negara.
Melalui satu Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Presiden pada 20 Agustus 1968, PN PERMINA yang bergerak di bidang produksi digabung dengan PN PERTAMIN yang bergerak di bidang pemasaran guna menyatukan tenaga, modal dan sumber daya yang kala itu sangat terbatas. Perusahaan gabungan tersebut dinamakan PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Pertamina).

1971 Tonggak Migas Indonesia
Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971, dimana di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak & gas di seluruh Indonesia.
2001-2003 Dinamika Migas Indonesia
Seiring dengan waktu, menghadapi dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global, Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan tersebut, Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di pasar.

Pada 17 September 2003 Pertamina berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31/2003. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.
Perusahaan ini memproduksi banyak komoditas seperti bahan bakar, minyak tanah, LPG (Bahan bakar gas cair), LNG (Gas bumi cair), dan petrokimia. Pertamina adalah produsen minyak mentah terbesar kedua di Indonesia setelah Chevron Pacific Indonesia (merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Chevron Amerika, salah satu perusahaan energi terintegrasi terkemuka di dunia). Saat ini, Pertamina memiliki enam kilang minyak di Indonesia yang memiliki kapasitas produksi gabungan sebesar satu juta barel minyak per hari (bph). 
Pertamina adalah perusahaan milik negara yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia sehingga tidak memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk kegiatan hulunya (baik nasional maupun internasional) Pertamina melakukan operasinya sendiri atau membangun kemitraan dalam bentuk operasi bersama dengan Badan Operasi Bersama/Joint Operating Bodies (JOB), Kontrak Operasi Bersama/Joint Operating Contracts (JOC) dan Kontrak Bantuan Teknis/Technical Assistance Contracts (TAC). Selain eksplorasi, produksi dan transmisi minyak dan gas, Pertamina juga semakin banyak mengeksploitasi potensi gas metan lapisan batubara (coalbed methane) dan panas bumi di Indonesia. Untuk alasan ini perusahaan mengubah deskripsi bisnis intinya dari 'perusahaan minyak dan gas ke perusahaan energi'.
Penurunan produksi minyak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga merefleksikan kinerja Pertamina. Meskipun perusahaan - melalui anak usahanya Pertamina EP - mengelola lebih dari 141,000 kilometer persegi konsesi ladang minyak dan gas di seluruh negeri, rasio produksinya per kilometer persegi masih rendah dibandingkan dengan perusahaan minyak lain yang aktif di Indonesia, menunjukkan Pertamina tidak optimal memanfaatkan cadangan minyaknya.
Untuk membangun kembali namanya sebagai pemain minyak & gas yang berpengaruh (global), Pertamina telah mengubah fokusnya untuk merangsang pertumbuhan melalui belanja modal yang besar selama beberapa tahun ke depan. Perusahaan berusaha memperoleh hak eksplorasi blok minyak baru di luar negeri di Timur Tengah, Thailand, Burma dan Vietnam (sudah memiliki blok di Sudan, Qatar, Irak, Malaysia, Australia dan Libya) dan juga meningkatkan produksi blok minyak dalam negeri dengan menggunakan teknologi yang lebih canggih serta dengan mengakuisisi blok baru ataupun yang sudah ada. Pada tahun 2009, Pertamina membeli saham BP di Offshore North West Java (ONWJ) dan pada tahun 2011 Pertamina dianugerahi blok West Madura offshore block di Jawa Timur.
Highlight Operasional Pertamina:

 2009
 2010
 2011
 2012
 2013
 2014
 2015
 2016
Minyak Bumi
(MMBO)
 64.40
 70.01
 70.63
 71.76
 73.55
 87.19
101.60
114.03
Gas Alam
(BSCF)
502.05
532.85
558.60
563.15
557.67
588.67
694.33
717.70
Panas Bumi
(Gwh)

 9,098
 9,089
 9,206
 9,245
 9,773
 9,326
 9,975
Sumber: Pertamina, Laporan Tahunan 2016
Highlight Keuangan Pertamina:

2009
2010
2011
2012
2013
2014
2015
2016
Pendapatan
dari Operasi
2.67
3.07
5.35
4.76
4.74
4.44
3.92
6.19
Penjualan
35.1
47.6
67.3
70.9
71.2
70.0
41.8
36.5
Laba sebelum
Pajak
2.68
3.29
4.50
4.80
5.00
3.79
3.01
4.95
Laba Bersih
1.56
1.85
2.40
2.76
3.00
1.45
1.42
3.15
EBITDA
3.54
4.37
5.59
6.06
6.56
5.73
5.13

Total Aset
33.5
30.0
35.0
41.0
49.5
50.7
45.5
47.2
Total Kewajiban
18.5
18.2
21.6
25.8
32.3
31.9
26.0
25.2
Laba per Saham¹


29.1
33.2
36.1
17.4
17.1
23.7
dalam miliar US dollar
¹ dalam US dollar

Sumber: Pertamina, Laporan Tahunan 2016
Pertamina's Global Bonds:

Pertamina
    2021
Pertamina
    2022
Pertamina
    2023
Pertamina
    2041
Tenor
10 years
10 years
10 years
30 years
Maturity
23 May 2021
3 May 2022
20 May 2023
27 May 2041
Size
USD $1.00 bln
USD $1.25 bln
USD $1.63 bln
USD $0.50 bln
Issue
Price
98.09%
99.41%
100.00%
98.38%
Moody's¹
Ba1/stable
Baa3/stable
Baa3/stable
Ba1/stable
S&P¹
BB+/positive
BB+/positive
BB+/positive
BB+/positive
Fitch¹
BBB–/stable
BBB–/stable
BBB–/stable
BBB–/stable
¹ at issuance
Pertamina's Global Bonds (continued):

Pertamina
    2042
Pertamina
    2043
Pertamina
    2044
Tenor
30 years
30 years
30 years
Maturity
3 May 2042
20 May 2043
30 May 2044
Size
USD $1.25 bln
USD $1.63 bln
USD $1.50 bln
Issue
Price
98.63%
100.00%
100.00%
Moody's¹
Baa3/stable
Baa3/stable
Baa3/stable
S&P¹
BB+/positive
BB+/positive
BB+/stable
Fitch¹
BBB–/stable
BBB–/stable
BBB–/stable

Jaringan Pertamina

Informasi mengenai wilayah operasional dan kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan Anak Perusahaan serta Perusahaan Patungan khususnya di wilayah Indonesia dan Wilayah Kerja Manca Negara.


Berisi informasi tentang jaringan anak perusahaan PERTAMINA:
1. Jaringan Anak Perusahaan
2. Bentuk Kerja Sama Operasi
3. Area Operasi
4. Fasilitas distribusi.

Pedoman Dan Tatakelola Perusahaan


Pedoman Tatakelola Perusahaan PT. Pertamina (Persero) menjadi landasan penerapan prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibiltas / pertanggung jawaban, Independensi / kemandirian dan Fairness / kewajaran untuk meningkatkan Kinerja dan Ciitra perusahaan.
Pedoman Tatakelola Perusahaan merupakan acuan penerapan Good Corporate Governance dalam membuat keputusan, menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, patuh kepada Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan ( stakeholders).

Tujuan penerapan GCG adalah:
1. Memaksimalkan nilai perusahaan.
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri.
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan petrokimia.





 


Sumber:
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-badan-hukum-ciri-ciri-bentuk-jenis-jenis-teori.html
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/profil-perusahaan/pertamina/item341?

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bussines Letter : Inquiry Letter (Surat Permintaan)

PERMASALAHAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

SURVEI KOPERASI: KOPERASI PASAR CIRACAS