Ulasan Mengenai Badan Hukum Pertamina
Pengertian Badan Hukum
Badan
hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang
otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan
kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang
atau badan hukum.
Pengertian
lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud,
atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan
kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
Pada 17 September 2003 Pertamina berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31/2003. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.
Pertamina
Pertamina
adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal
pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri
minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak,
gas
dan energi panas
bumi, sementara kegiatan hilir mencakup pengolahan, pemasaran,
perdagangan dan pengiriman.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan
nama Permina tapi mengubah namanya menjadi Pertamina setelah merger
dengan Pertamin pada tahun 1968. Pertamina menjadi sumber besar pendapatan bagi
pemerintah
Orde Baru Presiden Soeharto pada tahun 1970-an, sehingga
memungkinkan investasi besar dalam infrastruktur negara dan program
penanggulangan kemiskinan yang berhasil. Meskipun demikian, mismanajemen
(kesalahan pengelolaan) dan korupsi hampir menyebabkan kebangkrutan pada tahun
1975.
Sejarah Pertamina
1957 Masa
Kemerdekaan
Pada 1950-an,
ketika penyelenggaraan negara mulai berjalan normal seusai perang
mempertahankan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mulai
menginventarisasi sumber-sumber pendapatan negara, di antaranya dari minyak dan
gas. Namun saat itu, pengelolaan ladang-ladang minyak peninggalan Belanda
terlihat tidak terkendali dan penuh dengan sengketa.
Di Sumatera Utara misalnya,
banyak perusahaan-perusahaan kecil saling berebut untuk menguasai ladang-ladang
tersebut.
1968 Integrasi
Pengelolaan Migas Indonesia
Pada tahun 1960,
PT PERMINA direstrukturisasi menjadi PN PERMINA sebagai tindak lanjut dari
kebijakan Pemerintah, bahwa pihak yang berhak melakukan eksplorasi minyak dan
gas di Indonesia adalah negara.
Melalui satu Peraturan
Pemerintah yang dikeluarkan Presiden pada 20 Agustus 1968, PN PERMINA yang
bergerak di bidang produksi digabung dengan PN PERTAMIN yang bergerak di bidang
pemasaran guna menyatukan tenaga, modal dan sumber daya yang kala itu sangat
terbatas. Perusahaan gabungan tersebut dinamakan PN Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Nasional (Pertamina).
1971 Tonggak Migas
Indonesia
Untuk memperkokoh perusahaan
yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971,
dimana di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan
milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari
mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah
Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani
kebutuhan bahan bakar minyak & gas di seluruh Indonesia.
2001-2003 Dinamika Migas
Indonesia
Seiring dengan waktu, menghadapi
dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global,
Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan tersebut,
Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga
sesuai yang berlaku di pasar.
Pada 17 September 2003 Pertamina berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31/2003. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.
Perusahaan ini memproduksi banyak komoditas seperti
bahan bakar, minyak tanah, LPG (Bahan bakar gas cair), LNG (Gas bumi cair), dan
petrokimia. Pertamina adalah produsen minyak mentah terbesar kedua di Indonesia
setelah Chevron Pacific Indonesia (merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya
dimiliki oleh Chevron Amerika, salah satu perusahaan energi terintegrasi
terkemuka di dunia). Saat ini, Pertamina memiliki enam kilang minyak di
Indonesia yang memiliki kapasitas produksi gabungan sebesar satu juta barel
minyak per hari (bph).
Pertamina adalah perusahaan milik negara yang
sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia sehingga tidak memperdagangkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk kegiatan hulunya (baik nasional maupun internasional)
Pertamina melakukan operasinya sendiri atau membangun kemitraan dalam bentuk
operasi bersama dengan Badan Operasi Bersama/Joint Operating Bodies
(JOB), Kontrak Operasi Bersama/Joint Operating Contracts (JOC) dan
Kontrak Bantuan Teknis/Technical Assistance Contracts (TAC). Selain
eksplorasi, produksi dan transmisi minyak dan gas, Pertamina juga semakin
banyak mengeksploitasi potensi gas metan lapisan batubara (coalbed methane)
dan panas bumi di Indonesia. Untuk alasan ini perusahaan mengubah deskripsi
bisnis intinya dari 'perusahaan minyak dan gas ke perusahaan energi'.
Penurunan produksi minyak Indonesia dalam beberapa
tahun terakhir juga merefleksikan kinerja Pertamina. Meskipun perusahaan -
melalui anak usahanya Pertamina EP - mengelola lebih dari 141,000 kilometer
persegi konsesi ladang minyak dan gas di seluruh negeri, rasio produksinya per
kilometer persegi masih rendah dibandingkan dengan perusahaan minyak lain yang
aktif di Indonesia, menunjukkan Pertamina tidak optimal memanfaatkan cadangan
minyaknya.
Untuk membangun kembali namanya sebagai pemain
minyak & gas yang berpengaruh (global), Pertamina telah mengubah fokusnya
untuk merangsang pertumbuhan melalui belanja modal yang besar selama beberapa
tahun ke depan. Perusahaan berusaha memperoleh hak eksplorasi blok minyak baru
di luar negeri di Timur Tengah, Thailand, Burma dan Vietnam (sudah memiliki
blok di Sudan, Qatar, Irak, Malaysia, Australia dan Libya) dan juga
meningkatkan produksi blok minyak dalam negeri dengan menggunakan teknologi yang
lebih canggih serta dengan mengakuisisi blok baru ataupun yang sudah ada. Pada
tahun 2009, Pertamina membeli saham BP di Offshore North West Java (ONWJ) dan
pada tahun 2011 Pertamina dianugerahi blok West Madura offshore block di Jawa
Timur.
Highlight
Operasional Pertamina:
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
Minyak Bumi
(MMBO) |
64.40
|
70.01
|
70.63
|
71.76
|
73.55
|
87.19
|
101.60
|
114.03
|
Gas Alam
(BSCF) |
502.05
|
532.85
|
558.60
|
563.15
|
557.67
|
588.67
|
694.33
|
717.70
|
Panas Bumi
(Gwh) |
9,098
|
9,089
|
9,206
|
9,245
|
9,773
|
9,326
|
9,975
|
Sumber:
Pertamina, Laporan Tahunan 2016
Highlight Keuangan Pertamina:
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
2015
|
2016
|
Pendapatan
dari Operasi |
2.67
|
3.07
|
5.35
|
4.76
|
4.74
|
4.44
|
3.92
|
6.19
|
Penjualan
|
35.1
|
47.6
|
67.3
|
70.9
|
71.2
|
70.0
|
41.8
|
36.5
|
Laba sebelum
Pajak |
2.68
|
3.29
|
4.50
|
4.80
|
5.00
|
3.79
|
3.01
|
4.95
|
Laba Bersih
|
1.56
|
1.85
|
2.40
|
2.76
|
3.00
|
1.45
|
1.42
|
3.15
|
EBITDA
|
3.54
|
4.37
|
5.59
|
6.06
|
6.56
|
5.73
|
5.13
|
|
Total Aset
|
33.5
|
30.0
|
35.0
|
41.0
|
49.5
|
50.7
|
45.5
|
47.2
|
Total Kewajiban
|
18.5
|
18.2
|
21.6
|
25.8
|
32.3
|
31.9
|
26.0
|
25.2
|
Laba per Saham¹
|
29.1
|
33.2
|
36.1
|
17.4
|
17.1
|
23.7
|
dalam
miliar US dollar
¹ dalam US dollar
Sumber: Pertamina, Laporan Tahunan 2016
¹ dalam US dollar
Sumber: Pertamina, Laporan Tahunan 2016
Pertamina's
Global Bonds:
|
Pertamina
2021 |
Pertamina
2022 |
Pertamina
2023 |
Pertamina
2041 |
Tenor
|
10 years
|
10 years
|
10 years
|
30 years
|
Maturity
|
23 May 2021
|
3 May 2022
|
20 May 2023
|
27 May 2041
|
Size
|
USD $1.00 bln
|
USD $1.25 bln
|
USD $1.63 bln
|
USD $0.50 bln
|
Issue
Price |
98.09%
|
99.41%
|
100.00%
|
98.38%
|
Moody's¹
|
Ba1/stable
|
Baa3/stable
|
Baa3/stable
|
Ba1/stable
|
S&P¹
|
BB+/positive
|
BB+/positive
|
BB+/positive
|
BB+/positive
|
Fitch¹
|
BBB–/stable
|
BBB–/stable
|
BBB–/stable
|
BBB–/stable
|
¹
at issuance
Pertamina's
Global Bonds (continued):
|
Pertamina
2042 |
Pertamina
2043 |
Pertamina
2044 |
Tenor
|
30 years
|
30 years
|
30 years
|
Maturity
|
3 May 2042
|
20 May 2043
|
30 May 2044
|
Size
|
USD $1.25 bln
|
USD $1.63 bln
|
USD $1.50 bln
|
Issue
Price |
98.63%
|
100.00%
|
100.00%
|
Moody's¹
|
Baa3/stable
|
Baa3/stable
|
Baa3/stable
|
S&P¹
|
BB+/positive
|
BB+/positive
|
BB+/stable
|
Fitch¹
|
BBB–/stable
|
BBB–/stable
|
BBB–/stable
|
Jaringan Pertamina
Informasi
mengenai wilayah operasional dan kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan Anak
Perusahaan serta Perusahaan Patungan khususnya di wilayah Indonesia dan Wilayah
Kerja Manca Negara.
Berisi informasi tentang
jaringan anak perusahaan PERTAMINA:
1. Jaringan Anak Perusahaan
2. Bentuk Kerja Sama Operasi
3. Area Operasi
4. Fasilitas distribusi.
Pedoman Dan Tatakelola Perusahaan
Pedoman
Tatakelola Perusahaan PT. Pertamina (Persero) menjadi landasan penerapan
prinsip-prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibiltas / pertanggung
jawaban, Independensi / kemandirian dan Fairness / kewajaran untuk meningkatkan
Kinerja dan Ciitra perusahaan.
Pedoman Tatakelola Perusahaan
merupakan acuan penerapan Good Corporate Governance dalam membuat keputusan,
menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, patuh kepada Peraturan
Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan ( stakeholders).
Tujuan penerapan GCG adalah:
1. Memaksimalkan nilai perusahaan.
2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara
profesional dan mandiri.
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh
Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan
terhadap stakeholders. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif,
khususnya di bidang energi dan petrokimia.
Sumber:
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2018/01/pengertian-badan-hukum-ciri-ciri-bentuk-jenis-jenis-teori.html
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/profil-perusahaan/pertamina/item341?
https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/profil-perusahaan/pertamina/item341?
Komentar
Posting Komentar