PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ”
MINGGU 14
Dosen Matakuliah :
Bagus Nurcahyo
Disusun Oleh :
Kintan Bunga Larasati (23217228)
4EB08
Ekonomi/Akuntansi
Universitas Gunadarma
2017/2018
RANGKUMAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Didalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
2. Arti dan sebab – sebab PHK
a. Arti PHK
PHK adalah sebuah keputusan akhir yang harus ditempuh bila sudah tidak ada solusi lain yang dapat dilakukan untuk mempertahankan hubungan kerja. Setiap perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku pada UU Ketenagakerjaan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan saat melakukan PHK terhadap salah satu karyawan. Sebagai pemimpin, Anda harus obyektif dan bijaksana dalam menentukan hal krusial seperti ini. Jangan sampai karyawan yang Anda berhentikan merasa memperoleh diskriminasi yang mengandung unsur SARA.
Keputusan PHK akan lebih mudah dipertahankan ketika perusahaan memiliki alasan yang sah dan mencakup masalah terkait dengan kontribusi karyawan, kesalahan, reorganisasi yang mengakibatkan penghapusan posisi karyawan, atau pertimbangan keuangan perusahaan. Selain itu, Anda juga harus menyertakan alasan-alasan yang tercantum tidak semuanya inklusif dan bahwa perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri karyawan yang menurut kebijaksanaan telah terlibat dalam pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Sebelum Anda memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja seorang karyawan, sebagai pimpinan, Anda harus bertanya kepada diri sendiri mengenai beberapa hal berikut:
1. Apakah karyawan memiliki penjelasan yang sah atas tindakan atau kinerjanya yang buruk?
Sebelum memutuskan untuk melakukan PHK terhadap seorang karyawan, lakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa yang terjadi dan dengarkan penjelasan mereka. Pertimbangkan juga apakah pihak ketiga yang netral akan menganggap penjelasan karyawan itu masuk akal.
2. Apakah keputusan untuk menghentikan karyawan tersebut terlalu dini?
Tentukan apakah alternatif yang lebih tepat dibanding pemutusan hubungan kerja. Misalnya dengan memberi karyawan kesempatan terakhir, menggunakan disiplin progresif untuk mendapatkan perhatian mereka, atau menempatkan karyawan pada divisi lain.
3. Apakah perusahaan telah menjalankan disiplin secara konsisten?
Pastikan bahwa semua karyawan yang pernah terlibat dalam kesalahan yang sama mendapat tindakan yang sama, dengan mempertimbangkan tingkat keparahan perilaku, pelanggaran sebelumnya, lamanya pekerjaan, dan sebagainya.
b. Sebab PHK
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU No.11/2020) mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
· pekerja meninggal dunia
· jangka waktu kontak kerja telah berakhir
· selesainya suatu pekerjaan tertentu
· adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
· adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
3. Jenis – jenis PHK
A. PHK Dari Sisi Perusahaan
1. Perubahan status atau penggabungan perusahaan
Jika perusahaan tempat kamu bekerja mengalami perubahan atau penggabungan status kepemilikan perusahaan, perusahaan biasanya melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya. Namun, perusahaan juga wajib memberikan imbalan kepada karyawan yang di PHK. Imbalan tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
2. Perusahaan melakukan efisiensi
Bagi perusahaan yang melakukan efisiensi terhadap karyawannya dan sudah ditetapkan sebagai PHK, maka karyawan berhak mendapatkan uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.
3. Perusahaan bangkrut
Apabila perusahaan tempat kamu bekerja mengalami pailit atau bangkrut, imbalan yang kamu dapatkan berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
B. PHK Dari Sisi Karyawan
1. Kesalahan berat
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia, kesalahan berat yang bisa buat kamu di phk adalah:
· Karyawan melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
· Memberikan keterangan palsu atas yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
· Minum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan kerja.
· Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
· Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi rekan kerja di lingkungan kerja.
· Membujuk rekan kerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
· Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan kerja dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
· Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
· Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
2. Melanggar Perjanjian Kerja
Sebelum first day di kantor baru, kamu harus menandatangani perjanjian kerja yang didampingi tim HRD. Jangan lupa untuk membaca dengan teliti mengenai peraturan perusahaan! Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kantor harus kamu patuhi, ya.
3. Mangkir
Beberapa perusahaan sangat memperhitungkan kehadiran tiap karyawannya. Pasalnya, hal ini sangat berpengaruh terhadap gaji yang dibayarkan. Merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, apabila karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa ada kabar, perusahaan menganggapnya sebagai pengunduran diri. Tak hanya itu, atasan juga wajib memanggil secara tertulis paling banyak 2 kali sejak karyawan tersebut mangkir kerja.
4. Mengundurkan Diri
Mangkir dengan mengundurkan diri tentu saja berbeda. Mengundurkan diri yang dimaksud adalah resign. Banyak alasan yang membuat karyawan mengajukan resign mulai dari alasan keluarga, ingin meneruskan pendidikan, jenuh dengan pekerjaan, hingga ingin mencari tantangan baru.
Oh iya ada sejumlah ketentuan yang harus kamu perhatikan sebelum mengajukan resign lho. Misalnya saja mengajukan pengunduran diri secara tertulis paling telat selambat-lambatnya 30 hari sebelum efektif tidak bekerja lagi, sedang tidak dalam ikatan dinas, dan karyawan tetap melakukan kewajiban profesionalnya hingga hari terakhir bekerja.
5. Pensiun
Tidak ada aturan secara jelas mengenai masa pensiun jika kamu bekerja di perusahaan swasta. Namun, biasanya kamu bisa pensiun dini apabila kamu sudah bekerja selama 15 tahun atau menginjak usia 45 tahun. Sementara di pemerintahan sendiri, waktu untuk pensiun dini adalah saat kamu usia 45 tahun dan maksimal saat berusia 55 tahun.
Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, kamu akan mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali gaji, dana BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul selama masa kerja, uang penghargaan kerja sebanyak 1 kali gaji, dan uang penggantian hak.
6. Meninggal Dunia
Jika seorang karyawan meninggal dunia dalam masa kerja suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib memberikan imbalan kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan lho. Besarannya ialah 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang jaminan kematian atau uang jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nah itulah jenis-jenis PHK menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia. Pahami dulu, agar tidak salah persepsi. Mungkin anda bisa memulai mempersiapkan dana pensiun atau mempersiapkan dana darurat kedepan dengan menggunakan fintech peer to peer lending.
Dengan memulai pendanaan mulai Rp 3 juta, anda dapat memulai pendanaan kepada pelaku usaha mikro perempuan di desa. Anda akan mendapatkan keuntungan hingga 15 persen flat per tahun. Selain itu, anda juga memberikan dampak sosial terhadap ekonomi di pedesaan.
4. P rosedur Pemberhentian Hubungan Kerja
Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sejatinya memiliki prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Proses PHK juga harus berdasarkan etika atau golden rules dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah. Bagaimana prosedur yang harus dilalui perusahaan dalam melakukan PHK?
a. Tahap Pertama: Musyawarah
Ketika terjadi PHK, prosedur pertama kali yang harus ditempuh adalah dengan melakukan musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak karyawan dan perusahaan. Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit. Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik untuk perusahaan maupun karyawan.
b. Tahap Kedua: Media dengan Disnaker
Jika ternyata dalam permasalah yang terjadi tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, maka bantuan tenaga dinas tenaga kerja (disnaker) setempat diperlukan. Tujuannya adalah untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.
c. Tahap Ketiga: Mediasi Hukum
Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka upaya hukum bisa dilakukan hingga pengadilan. Jika memang pada hasil akhir PHK tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan.
d. Tahap Keempat: Perjanjian Bersama
Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini sebaiknya dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Di dalam surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke PHI setempat. Hal yang sama juga perlu dilakukan jika ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.
e. Tahap Kelima: Memberikan Uang Pesangon
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh karyawan. Aturan tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3.
5. Mengapa PHK dilakukan?
Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. UU Ketenagakerjaan menjamin perlindungan terhadap pekerja dengan menjabarkan kondisi-kondisi apa saja yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK, yaitu:
1. Pekerja mencapai usia pensiun
Mengenai batasan usia pensiun maka perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
2. Pekerja melakukan kesalahan berat
Kondisi-kondisi yang termasuk dalam kategori kesalahan berat, yaitu:
1. Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dana tau uang milik perusahaan.
2. Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3. Pekerja mabuk, minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, di lingkungan kerja.
4. Menyerang, menganiaya, mengancam, mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan di lingkungan kerja.
5. Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
6. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
7. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya di tempat kerja.
8. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
9. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung. Selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dana tau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Pekerja ditahan pihak yang berwajib
Perusahaan
dapat melakukan PHK terhadap pekerja setelah 6 bulan tidak melakukan pekerjaan yang
disebabkan
masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib
membayar kepada pekerja atau buruh, maka uang penghargaan masa kerja sebesar 1
kali ditambah uang pengganti hak.
Pada PHK ini dapat dilakukan tanpa harus ada penetapan dari lembaga
Penyelesaian Hubungan Industrial. Keadaan lain yaitu apabila Pengadilan
memutuskan perkara pidana sebelum 6 bulan dan pekerja dinyatakan tidak
bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
4. Perusahaan mengalami kerugian
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja. Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Selain itu, perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak.
5. Pekerja mangkir terus menerus
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Pada situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkan diri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja.
6. Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
7. Pekerja melakukan pelanggaran
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sanksi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis. Surat peringatan tertulis dapat dilakukan sampai 3 kali, dimana masing-masing berlakunya surat peringatan selama 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama. Maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maka perusahaan dapat melakukan PHK. Perusahaan berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
8. Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan di atas maka:
1. Pekerja yang tidak bersedia melanjutakn hubungan kerjanya, pekerja yang bersangkutan berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
2. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan tidak berhak mendapat uang pisah.
3. Pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi
Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), uang penghargaan masa kerja 1 kali tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
.
6. Hak-hak Karyawan setelah pemberhentian
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK.
Uang pesangon adalah hak karyawan PHK, berupa uang dari perusahaan/pengusaha sebagai akibat adanya PHK. Jumlahnya sama dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap lainnya atau sama dengan gaji setiap bulannya.
Mengacu pada pasal 156 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003, sesaran uang pesangon berbeda-beda, tergantung dengan masa kerja kalian. Misalnya masa kerja kurang dari setahun akan mendapat satu bulan gaji, sedangkan masa kerja antara satu sampai dua tahun akan mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya.
7. Konsekuensi Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak yang dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan maka perusahaan harus membayar ganti rugi kepada para pekerja berupa sisa upah sampai tanggal berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003
8. Larangan Terhadap PHK
Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan):
1) Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
2) Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3) Pekerja/buruh menjalankan idabah yang diperintahkan agamanya
4) Pekerja/buruh menikah
5) Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
6) Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
7) Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
8) Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9) Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
10) Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
9. Macam dan Persyaratan Pensiun
1) Surat Pengantar dari instansi
2) Surat Permohonan Pensiun dari ybs.
3) Pash Foto hitam putih u/ 4 x 6 terbaru 10 lbr
4) Mengisi blanko DPCP
5) Foto Copy KARPEG
6) Foto Copy SK CPNS dan PNS
7) Foto copy Konversi NIP Baru
8) Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
9) Fc. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
10) Foto Copy Surat Nikah
11) Foto Copy KTP istri/ suami dari PNS
12) Mengisi Formulir KP-4 (SKUM)/ Daftar Susunan Keluarga
13) Foto Copy Akta Kelahiran Anak
14) Mengisi Daftar Riwayat Pekerjaan
15) Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang/ berat
16) DP.3 satu tahun terakhir
17) FC SK Jabatan Terakhir
10. Macam Kompensasi Bagi Pensiunan
Sebuah kompensasi yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan atau pihak yang terkait dalam proses usaha, bisa berbentuk tunjangan yang sifatnya materi. Bentuk kompensasi terbagi menjadi 4 hal, yaitu:
1) Upah atau Gaji
2) Insentif
3) Tunjangan
4) Fasilitas
Sumber :
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/pemutusan-hubungan-kerja
https://samahitawirotama.com/pemutusan-hubungan-kerja/
https://blog.amartha.com/kenali-yuk-jenis-jenis-phk/
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/prosedur-phk-yang-sebaiknya-dipatuhi/
https://bahasan.id/penyebab-perusahaan-dapat-melakukan-pemutusan-hubungan-kerja/
Komentar
Posting Komentar