Hubungan Serikat Karyawan Manajemen
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
“Hubungan Serikat Karyawan Manajemen”
MINGGU 13
Dosen Matakuliah :
Bagus Nurcahyo
Disusun Oleh :
Kintan Bunga Larasati (23217228)
4EB08
Ekonomi/Akuntansi
Universitas Gunadarma
2017/2018
Rangkuman Hubungan Serikat Karyawan Manajemen
A. Landasan Pertimbangan Pembentukan Serikat Karyawan
Berikut dasar hukum yang menjamin seseorang dapat aktif berserikat ataupun membentuk serikat pekerja tanpa perasaan takut atau dibatasi oleh pihak manajemen atau pihak-pihak lain:
1. UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berorganisasi
2. Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat
3. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
4. Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Sehingga syarat dan langkah pembentukan serikat karyawan adalah sebagai berikut:
1. Kumpulkan minimal 10 orang untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh,
2. Mendaftarkan serikat pekerja/serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili perusahaan,
3. Menginformasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh ke manajemen perusahaan dengan memberikan salinan AD/ART dan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh dari Dinas Tenaga Kerja,
4. Mengkomunikasikan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh kepada karyawan lain dan mengajak serta menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk,
5. Membuat buku anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk kemudian dibuatkan kartu anggota serikat pekerja/serikat buruh.
B. Langkah-langkah Pihak Manajemen
1) Merancang pekerjaan-pekerjaan yang secara pribadi memuaskan para karyawan
2) Mengembangkan rencana yang memaksimumkan berbagai kesempatan individual.
3) Memilih karyawan yang qualified.
4) Menetapkan standar prestasi kerja yang adil dan obyektif.
5) Melatih karyawan dan manajer untuk mencapai tingkat prestasi yang diharapkan.
6) Menilai dan menghargai perilaku atas dasar prestasi kerja nyata.
C.
Perundingan Kolektif
Perundingan
kolektif (collective bargaining) adalah suatu proses dimana para wakil
(representative) dua kelompok bertemu da mempunyai tujuan merundingkan
(negosiasi) suatu kontrak perjanjian yang mengatur kedua belah pihak di waktu
mendatang. Dalam hubungan serikat pekerjaan manajemen, perundingan kolektif
merupakan proses negosiasi antara pihak karyawan yang diwakili oleh serikat
pekerja dengan pihak manajemen untuk menetapkan Syarat-syarat hubungan kerja.
Perundingan kolektif ini akan memuat persetujuan tentang ketentuan khusus
menyangkut upah, jam, dan kondisi kerja.
Ada dua jenis dasar perundingan kolektif antara karyawan dan manajemen:
1. Tradisional Adalah tentang distribusi benefits, yaitu pengupahan, kondisi kerja, promosi, PHK, hak-hak manajemen, dan sebagainya.
2. Integratif Jenis perundingan yang jarang terjadi adalah perundingan yang bersifat integratif.
Hal ini terkait dengan bermacam-macam masalah kepentingan timbal balik antara kedua belah pihak yang lebih besar, terutama usaha menyelesaikan masalah atau mendambakan permasalahan yang terjadi. Banyak opini yang dilontarkan tentang perundingan integratif yang sesuai dengan pengalokasian berbagai sumber daya dan beban kerja. Perencanaan pekerjaan yang menarik pelaksanaan pengendalian karyawan lebih besar selama kerja dan bidang umum dikenal sebagai “kualitas kehidupan kerja”.
D. Kesepakatan Kerja Bersama
Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.Peraturan-peraturan yang mendasari diperlukannya KKB/PKB antara lain adalah:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. UU No. 1 Tahun 1954 tentang Perjajian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan
3. UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
4. PP No.49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan
5. Kepmenaker No.Per-01/MEN/1985 tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama
E. Hubungan
Serikat Karyawan dengan Manajemen Sumber Daya Manusia
Keberadaan
serikat karyawan merubah lingkungan kerja dan hubungan antara para karyawan
dengan organisasi, terutama peranan penyelia dan departemen personalia. Bila
misi pergerakan karyawan adalah untuk melindungi para karyawan, meningkatkan
kesejahteraan mereka, menuntut kenaikan gaji, memperbaiki kondisi-kondisi kerja
dan membantu karyawan pada umumnya, maka pendekatan ini dikenal sebagai
business unionism. Di lain pihak, bila misi tertuju pada
kebijaksanaan-kebijaksanaan sosial, ekonomi dan politik yang lebih luas,
disebut dengan social unionism. Dalam hubunganya, manajemen sumber daya manusia
dipengaruhi baik oleh tujuan-tujuan business unionism maupun social unionism.
Perkembangan berbagai bentuk kompensasi tambahan (fringe benefits) pada umumnya
merupakan hasil tekanan langsung atau bidang langsung dari serikat karyawan. Bahkan
tanpa adanya tekanan-tekanan tersebut, perusahaan harus selalu memperbaiki
program kompensasinya agar tetap bisa bersaing dalam memperebutkan
karyawan-karyawan yang berkualitas.
F. Tindakan displin dan pengaduan
Disiplin karyawan dan prosedur menangani keluhan karyawan digunakan oleh organisasi untuk memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pelang-garan peraturan kerja organisasional atau masalah kerja yang buruk. Apabila seorang karyawan mempunyai keluhan terhadap organisasi atau manajemen, sewajarnya karyawan tersebut menggunakan prosedur untuk menyelesaikan masalahnya.
Agar dapat berkompetisisecara efektif, organisasi harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa mereka yang berkinerja bagus dimotivasi untuk tetap bertahan bekerja bersama organisasi, sedangkan mereka yang memiliki kinerja rendah didorong untuk meningkatkan kinerjanya atau kalau perlu dipaksa untuk meninggalkan organisasi. Bagaimanapun juga , mempertahankan orang-orang yang berkinerja tinggi tidaklah selalu mudah. Untuk melaksanakan hal tersebut, organisasi dapat menggunakan program-program seperti, pengembangan karyawan, pengelolaan kinerja dan pengembangan karir.
Sumber :
https://diannovita98.wordpress.com/2020/01/11/hubungan-serikat-karyawan-manajemen/
https://agamns.wordpress.com/2020/01/19/hubungan-serikat-karyawan-manajemen/
http://gustisabit.blogspot.com/2019/12/hubungan-serikat-karyawan-manajemen.html
Komentar
Posting Komentar