Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kasus Yang Pernah Ditangani Oleh KPPU
A. PENGENALAN KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha . Tugas dan Wewenang Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut: Tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16; melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan ...