Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kasus Yang Pernah Ditangani Oleh KPPU
A.
PENGENALAN KPPU
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga
independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU
bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat
oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Tugas dan
Wewenang
Undang-undang
No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas
dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
- melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
- menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
- menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
- meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
- meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
- mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
- memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
B.
Kasus Yang Pernah Ditangani Oleh KPPU
Persekongkolan Tender Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) tengah gencar membidik perusahaan yang bersekongkol
melakukan tender. KPPU mengatakan 80 persen persekongkolan tender banyak
terjadi di pengadaan barang dan jasa.
"Ke depan kami dan KPK akan terus fokus pada persoalan-persoalan seperti ini. Apalagi temuan dari KPK juga bahwa lebih dari 80 persen masih terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat seminar 'Persaingan Usaha dan Korupsi' di Ballroom JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Syarkawi mengatakan sejak berdirinya KPPU lebih banyak menangani kasus persekongkolan tender dari perusahaan pelat merah. Kasus tersebut terjadi di daerah maupun di pusat.
"Sejak berdirinya tahun 2000, laporan yang masuk ke KPPU didominasi oleh kegiatan tender pemerintah. Data ini dikonfirmasi KPK bahwa 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK didominasi dalam kegiatan tender, baik pusat maupun daerah," jelas Syarkawi.
Syarkawi mengatakan penyebab terjadinya korupsi dalam tender yakni adanya peran panitia pelelang tender. KPPU mengistilahkannya dengan 'Persengkongkolan Vertical'. Menurutnya, potensi korupsi banyak terjadi di komoditas pangan.
"Potensi terjadinya tindak korupsi terdapat dalam kebijakan impor komoditas pangan seperti impor beras, gula, sapi, kedelai, dan komoditas lainnya Sudah menjadi rahasia umum dalam kebijakan kuota impor tidak hanya menciptakan distorsi pasar, karena komoditas penting dikuasai oleh segelintir pelaku usaha melalui fasilitas kuota," jelas Syarkawi.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pemberian sangsi terhadap perusahaan akan menjadi domain KPPU.
"Nanti KPPU memproses adanya persaingan proses tender pengadaan. Nah korporasinya mungkin KPPU akan melakukan tindakan secara administrasi. Tapi kalau di dalamnya ada pejabat pemerintah pegawai negeri yang mengatur itu kan sudah masuk ranah korupsi. Nah itu bisa informasi dari KPPU beri ke KPK untuk kemudian ditindaklanjuti," jelas Alex di kesempatan yang sama.
"Kita berusaha menyatukan persepsi kita bagaimana nanti supaya penindakan dalam proses lelang tender yang tidak benar itu tidak saja melalui pendekatan pemidanaan yang dilakukan oleh KPK, tetapi juga melalui tindakan oleh KPPU," tuturnya.
"Ke depan kami dan KPK akan terus fokus pada persoalan-persoalan seperti ini. Apalagi temuan dari KPK juga bahwa lebih dari 80 persen masih terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat seminar 'Persaingan Usaha dan Korupsi' di Ballroom JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Syarkawi mengatakan sejak berdirinya KPPU lebih banyak menangani kasus persekongkolan tender dari perusahaan pelat merah. Kasus tersebut terjadi di daerah maupun di pusat.
"Sejak berdirinya tahun 2000, laporan yang masuk ke KPPU didominasi oleh kegiatan tender pemerintah. Data ini dikonfirmasi KPK bahwa 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK didominasi dalam kegiatan tender, baik pusat maupun daerah," jelas Syarkawi.
Syarkawi mengatakan penyebab terjadinya korupsi dalam tender yakni adanya peran panitia pelelang tender. KPPU mengistilahkannya dengan 'Persengkongkolan Vertical'. Menurutnya, potensi korupsi banyak terjadi di komoditas pangan.
"Potensi terjadinya tindak korupsi terdapat dalam kebijakan impor komoditas pangan seperti impor beras, gula, sapi, kedelai, dan komoditas lainnya Sudah menjadi rahasia umum dalam kebijakan kuota impor tidak hanya menciptakan distorsi pasar, karena komoditas penting dikuasai oleh segelintir pelaku usaha melalui fasilitas kuota," jelas Syarkawi.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pemberian sangsi terhadap perusahaan akan menjadi domain KPPU.
"Nanti KPPU memproses adanya persaingan proses tender pengadaan. Nah korporasinya mungkin KPPU akan melakukan tindakan secara administrasi. Tapi kalau di dalamnya ada pejabat pemerintah pegawai negeri yang mengatur itu kan sudah masuk ranah korupsi. Nah itu bisa informasi dari KPPU beri ke KPK untuk kemudian ditindaklanjuti," jelas Alex di kesempatan yang sama.
"Kita berusaha menyatukan persepsi kita bagaimana nanti supaya penindakan dalam proses lelang tender yang tidak benar itu tidak saja melalui pendekatan pemidanaan yang dilakukan oleh KPK, tetapi juga melalui tindakan oleh KPPU," tuturnya.
Sumber
Komentar
Posting Komentar