Kasus Yang Berhubungan dengan Perlindungan Konsumen
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak
satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam
pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan
konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya
perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa
perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen
mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha,
serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok,
2014:37).
Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei 1973. YLKI
bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk Rancangan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun 1990. Rancangan hukum
perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan
lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund) sehingga
lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai
berlaku sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution, 1995:72).
a. Hak
dan Kewajiban Konsumen
- Hak konsumen
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
- Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
- Kewajiban konsumen
- Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Asas
Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
- Asas Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumen meliputi:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
CONTOH KASUS
“Kasus Penarikan Produk Obat
Anti-Nyamuk HIT”
Pada
hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006.Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah
lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian
(Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut
menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM,
registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun
Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus
terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM.Ternyata
pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh
Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi
jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.
Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan, peraturan yang berlaku, ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah yang sebenarnya.
·
Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang
dan/atau jasa yang menyangkut berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam
hitungan, kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran, mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu, janji yang
diberikan.
·
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling
baik atas barang tertentu, informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa
indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan “halal”
yang dicantumkan dalam label
·
Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat nama barang,
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
ukuran, berat/isi bersih, komposisi, tanggal pembuatan, aturan pakai, akibat sampingan, ama dan alamat pelaku usaha, keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.
·
Rusak,
cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa.
·
Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi
standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah
atau guna tertentu, dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal
dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
·
Secara
tidak benar dan seolah -olah barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan
tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu, dibuat perusahaan
yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi, telah tersedia bagi konsumen,
langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain, menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap, menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti, dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan, dengan menjanjikan hadiah
cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak
sesuai dengan janji, dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk
obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan
kesehatan.
3. Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau
membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
§ Harga/tarifdan potongan harga atau
hadiah menarik yang ditawarkan.
§ Kondisi, tanggungan, jaminan,
hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
§ Kegunaan dan bahaya penggunaan
barang dan/aatau jasa.
4. Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang
§ Tidak melakukan penarikan hadiah
setelah batas waktu dijanjikan.
§ Mengumumkan hasilnya tidak melalui
media massa.
§ Memberikan hadiah tidak sesuai janji
dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
5. Dalam menawarkan barang dan/atau
jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan
gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6. Dalam hal penjualan melalui obral
atau lelang, dilarang menyesatkan dan
mengelabui konsumen dengan :
§ Menyatakan barang dan/atau jasa
tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung
cacat tersembunyi.
§ Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
§ Tidak menyediaakan barang dan/atau
jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
https://radidatia.blogspot.com/2015/07/contoh-kasus-pelanggaran-perlindungan.html
https://dewiningrum2795.blogspot.com/2015/06/kasus-perlindungan-konsumen.html
Komentar
Posting Komentar