PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA “PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ” MINGGU 14 Dosen Matakuliah : Bagus Nurcahyo Disusun Oleh : Kintan Bunga Larasati (23217228) 4EB08 Ekonomi/Akuntansi Universitas Gunadarma 2017/2018 RANGKUMAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. Didalam Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. 2. Arti dan sebab – sebab PHK a. Arti PHK PHK adalah sebuah keputusan akhir yang harus ditempuh bila