Ulasan Mengenai Badan Hukum Pertamina
Pengertian Badan Hukum Badan hukum merupakan suatu organisasi atau perkumpulan yang dibuat dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yuang mempunyai hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang dapat dalam bentuk orang atau badan hukum. Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak mempunyai wujud, atau wujudnya tidak tampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person). Pertamina Pertamina adalah perusahaan milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia dalam hal pendapatan dan labanya. Perusahaan ini aktif di sektor hulu dan hilir industri minyak dan gas. Sektor hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak , gas dan energi panas bumi , sementara kegiatan hilir mencakup pengolahan, pemasaran, perdagangan dan pengiriman. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama Permina tapi mengubah namanya menjadi Pertamina