CARA MEMBANGUN KOPERASI DI INDONESIA



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.


CARA YANG DILAKUKAN AGAR KOPERASI DI INDONESIA MENJADI MAJU
Menurut saya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan koperasi antara lain sebagai berikut:
1.      Merekrut calon anggota yang kompeten, pandai berkomunikasi, memiliki ambisi untuk maju dan  kreatif serta mampu bekerja sama dalam tim,
2.      Membuat promosi dan iklan yang semenarik dan sekreatif mungkin untuk menarik anggota dan para investor,
3.      Menerapkan sistem Good Corporate Governance(GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan,
4.      Memiliki visi misi yang dapat memotivasi setiap anggotanya.

LANGKAH LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI 

a.   Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan atau menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atai kepentingan ekonomi yang sama. Selain itu, usaha yang digeluti harus layak secara ekonomi yang dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor  tenaga kerja, modal, dan tekhnologi. Kepengurusan dan manajemen serta modal sendiri harus tesedia dengan tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan/pinjaman dari pihak luar.
b.    Persiapan Pembentukan
Pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi Kabupaten agar mendapat penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya, terutama mengenai landasan, prinsip dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya. Jika dirasakan cukup serta tanpa paksaan, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c.     Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan minimal dihadiri 20 peminat (bakal anggota) yang di pimpin oleh seorang/lebih dari antara mereka sendiri. Bisa juga mengundang pejabat Koperasi setempat untuk memberikan petunjuk dan penjelasan. Hal utama yang dibahas pada rapat pembentukan ini ialah pembentukan Anggaran Dasar usaha yang hendak dijalankan., modal awal serta pemilihan pengurus dan Badan Pengawas Koperasi.
Setelah rapat selesai, pengurus wajib membuat berita acara rapat pembentukan untuk dijadikan lampiran dalam permohonan pengesahan badan hokum kepada Kantor Koperasi setempat beserta konsep anggaran dasar yang telah di setujui, serta neraca awal koperasi.
d.    Pengajuan Permohonan
Para pendiri atau orang yang diberi kuasa mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor  Departemen  Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah ditempat/wilayah domisili dari koperasi yang akan dibentuk.
e.     Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
Hal utama yang diteliti sebelum seorang Pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hokum koperasi ialah bahwa keanggotaan, permodalan, pengurusan, dan bidang usaha yang dijalankan harus layak secara ekonomi serta anggaran dasarnya tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
f.     Pengesahan Akta Pendirian
Selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hokum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan akta pendirian. Jawabannya tidak selalu mengesahkan, tetapi bisa juga berkeberatan atas Anggaran  Dasar/Akta Pendiriannya jika melanggar ketentuan. Jika anggaran dasar/akta pendiriannya tidak bertentangan maka bubuhi tanggal, nomor pendaftaran seerta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri. Tanggal pendaftaran Akta Pendirian akan menjadi tanggal resmi berdirinya koperasi. 



Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bussines Letter : Inquiry Letter (Surat Permintaan)

PERMASALAHAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

SURVEI KOPERASI: KOPERASI PASAR CIRACAS