CARA MEMBANGUN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa
yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi
dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal
yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah
sebagai berikut :
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses
permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap
teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong
percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan
tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi,
kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan
bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana
bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah
program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek
maupun dalam jangka panjang.
2. Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi
primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan
evaluasi.
3. Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi
primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang
berkesinambungan.
4. Mensinergikan program-program pembangunan
dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung
pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi
(RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand
tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP
(Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas
koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera
masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
CARA YANG DILAKUKAN AGAR KOPERASI DI INDONESIA MENJADI
MAJU
Menurut saya ada beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam mendirikan koperasi antara lain sebagai berikut:
1. Merekrut
calon anggota yang kompeten, pandai berkomunikasi, memiliki ambisi untuk maju
dan kreatif serta mampu bekerja sama
dalam tim,
2. Membuat
promosi dan iklan yang semenarik dan sekreatif mungkin untuk menarik anggota
dan para investor,
3. Menerapkan
sistem Good Corporate Governance(GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. yang
telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan,
4. Memiliki
visi misi yang dapat memotivasi setiap anggotanya.
LANGKAH LANGKAH MENDIRIKAN
KOPERASI
a.
Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan atau menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan atai kepentingan ekonomi yang sama. Selain itu, usaha yang digeluti
harus layak secara ekonomi yang dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan
keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan tekhnologi. Kepengurusan
dan manajemen serta modal sendiri harus tesedia dengan tidak menutup
kemungkinan untuk memperoleh bantuan/pinjaman dari pihak luar.
b. Persiapan
Pembentukan
Pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi Kabupaten agar mendapat penerangan
dan penyuluhan seluas-luasnya, terutama mengenai landasan, prinsip dasar
koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya. Jika dirasakan cukup serta tanpa
paksaan, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat
Pembentukan
Rapat pembentukan minimal dihadiri 20 peminat (bakal anggota) yang di
pimpin oleh seorang/lebih dari antara mereka sendiri. Bisa juga mengundang
pejabat Koperasi setempat untuk memberikan petunjuk dan penjelasan. Hal utama
yang dibahas pada rapat pembentukan ini ialah pembentukan Anggaran Dasar usaha
yang hendak dijalankan., modal awal serta pemilihan pengurus dan Badan Pengawas
Koperasi.
Setelah
rapat selesai, pengurus wajib membuat berita acara rapat pembentukan untuk
dijadikan lampiran dalam permohonan pengesahan badan hokum kepada Kantor
Koperasi setempat beserta konsep anggaran dasar yang telah di setujui, serta
neraca awal koperasi.
d. Pengajuan
Permohonan
Para pendiri atau orang yang diberi kuasa mengajukan permintaan pengesahan
badan hokum kepada Kepala Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha
Kecil dan Menengah ditempat/wilayah domisili dari koperasi yang akan dibentuk.
e. Pendaftaran
Koperasi sebagai Badan Hukum
Hal utama yang diteliti sebelum seorang Pejabat berwenang memberikan
pengesahan badan hokum koperasi ialah bahwa keanggotaan, permodalan,
pengurusan, dan bidang usaha yang dijalankan harus layak secara ekonomi serta
anggaran dasarnya tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
f. Pengesahan
Akta Pendirian
Selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan pengesahan badan
hokum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus telah memberikan
jawaban pengesahan akta pendirian. Jawabannya tidak selalu mengesahkan, tetapi
bisa juga berkeberatan atas Anggaran
Dasar/Akta Pendiriannya jika melanggar ketentuan. Jika anggaran
dasar/akta pendiriannya tidak bertentangan maka bubuhi tanggal, nomor
pendaftaran seerta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri. Tanggal pendaftaran
Akta Pendirian akan menjadi tanggal resmi berdirinya koperasi.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar