SURVEI KOPERASI: KOPERASI PASAR CIRACAS
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
“SURVEI KOPERASI: KOPERASI PASAR CIRACAS”
Dosen :
Endang Setyaningsih
Disusun Oleh :
Ireshania Sasbila (22217963)
Khaerunisa Alma (23217194)
Kintan Bunga Larasati (23217228)
Mega Bayu Andriani (23217520)
Miftahul Jannah (23217581)
2EB08
Ekonomi/Akuntansi
Universitas Gunadarma
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Koperasi Pasar.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan
dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih
ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah
tentang Koperasi Pasar ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Depok, 22 November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
......................................................................... i
DAFTAR ISI
....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................
iii
A. Latar Belakang
Masalah
................................................................1
B.
Rumusan Masalah
.........................................................................2
C. Tujuan ............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
.....................................................................3
A. Pengertian Koperasi
Pasar (KOPPAS)
.........................................3
B. Sistem Permodalan Pada Koperasi
Pasar (KOPPAS) Ciracas.....3
C. Sistem Pembagian Sisa HasilUsaha (SHU) Pada KOPPAS..........4
D. Struktur Kepengurusan Pada KOPPAS Ciracas............................4
C. Sistem Pembagian Sisa HasilUsaha (SHU) Pada KOPPAS..........4
D. Struktur Kepengurusan Pada KOPPAS Ciracas............................4
BAB III PENUTUP
............................................................................11
A. Kesimpulan
.................................................................................11
B.
Saran
............................................................................................11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring
dengan bergulirnyaglobalisasi perdagangan dunia dan terjadinya era reformasi dibidang
ekonomi yang ditandai dengan diserahkannya sistem perdagangan kepada kebijakan pasar,
paradigma koperasi sebagai soko guru perekonomian telah mengalami perubahan.
Koperasi dituntut untuk mampu sejajar dengan badan usaha lainnya dalam menghadapi
liberalisasi ekonomi dunia (Ririn Arinah, 2010: 1).
Menurut
UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan pengertian tersebut koperasi merupakan
wujud perekonomian Indonesia yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Keberadaan
beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya oleh masyarakat,
walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Hal ini sesuai dengan pendapat Krisnamukhti
(2002: 3) yang menyatakan ada tiga bentuk eksistensik operasi bagi masyarakat,
yaitu:
·
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga
yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan
oleh masyarakat. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga usaha lain.
·
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif
bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat
dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota
(atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang
melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
·
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang
dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama
yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi
menghadapi kesulitan tersebut.
Keikutserta
anggota (partisipasi anggota) dalam memanfaatkan
koperasi sangat dibutuhkan oleh koperasi
karena partisipasi anggota mempunyai peran yang cukup besar terhadap pengembangan
dan pertumbuhan koperasi. Partisipasi anggota merupakan salah satu wujud peran serta
anggota dalam koperasi. Kunci keberhasilan
koperasi antara lain terletak pada partisipasi
anggota (Jajang, 2004: 1). Sehingga dapat dikatakan bahwa partisipasi anggota sangat
penting.
Keberhasilan
sebuah koperasi berasal dari partisipasi anggota dan merupakan tanggungjawab anggota
untuk memajukan dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi. Keberhasilan suatu koperasi
tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal,
partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi dalam pengambilan keputusan.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
Pengertian dari Koperasi Pasar ?
2.
Bagaimana Sistem Permodalan Pada Koperasi
Pasar (KOPPAS) Ciracas ?
3.
Bagaimana Sistem Pembagian Sisa HasilUsaha
(SHU) Pada KOPPAS Ciracas ?
4. Bagaimana
Struktur Kepengurusan Pada KOPPAS
Ciracas ?
1.3. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Pengertian dari Koperasi Pasar
2. Untuk Mempelajari Permodalan Pada KOPPAS Ciracas
3. Untuk Mengetahui Pembagian Sisa Hasil Usaha Pada KOPPAS
Ciracas
4.
Untuk
Mengetahui dan Mempelajari Struktur Pengurusan Pada KOPPAS CIRACAS
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Koperasi Pasar (KOPPAS)
Koperasi pasar ialah badan
usaha yang didirikan, dibentuk, dibiayai, dikelola, diawasi, dan dimanfaatkan oleh
pedagang tersebut. Koperasi
pasar memang tak terpisahkan dari keberadaan pasar itu sendiri. Ibaratnya antara
pasar dan koperasi pasar seperti dua sisi matauang. Keduanya saling melengkapi dan menyokong satu
sama lain.
Kegiatan di pasarakan semakin produktif
dan berdaya jika para pedagang atau penyedia jasa di pasar aktif mengelola dan menjual
produknya kepada pembeli. Jika para
pedagang memiliki problem seperti modal atau kebutuhan barang yang tak tersedia, di situlah koperasi pasar
menjadi penyokong.
Koperasi pasar bisa menjadi pelindung
dan penjamin bagi para pedagang agar mampu menjalani aktivitas perdagangannya.
Itulah arti penting keberadaan koperasi pasar bagi pedagang dan kebangkitan pasar
rakyat (pasar tradisional).
Padadasarnya koperasi pasar ditujukan
untuk membantu dan memberdayakan para
pedagang yang beraktivitas di pasar. Maka pengurus/manajemen maupun anggota-anggota
koperasi pasar juga berasal dari para pedagang pasar yang mampu dan mumpuni.
Terkait dengan permodalan, kecuali modal sendiri yang berasal dari simpanan
anggota, Koppas Ciracas juga mendapatkan penguatan modal dari BNI 46 Cabang Kramat hampir Rp 13
miliar. Permodalan yang diperoleh dari lembaga perbankan ini menunjukan bahwa Koppas
Ciracas termasuk koperasi yang sehat. Sebab selama ini bank sangat sulut memberikan kredit permodalan kepada koperasi yang tidak sehat.
Dan pinjaman jangka panjang dari BNI itu telah menurun menjadi kuranglebihRp 7
miliar. Kemampuan membayar angsuran tersebut semakin menguatkan kepercayaan
dari BNI 46. Tolak ukur keberhasilan mengeloladana-danadari anggota dan pinjaman
dari pihak ketiga itu pula yang menjadikan pihak BNI 46 menyatakan akan terus mendukung
permodalan Koppas Ciracas.
2.3. Sistem Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pada KOPPAS Ciracas
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
ke-26 tahun buku 2013 yang dilaksanakan pada
23 Januari 2014 silam, bahwa Hasil Sisa Usaha (SHU) mengalami kenaikan cukup signifikan
dari tahun buku 2012 sebesar Rp 210.261.951 menjadi Rp 290.845.539,- atau sekitar
40%. Peningkatan aset lembaga tahun buku 2013 cukupbesar, dariRp 19 miliar pada
tahun 2012 menjadi Rp 21 miliar di tahun 2013. Pada Tahun 2015 sisa hasil usaha yang
dihasilkan sebesar Rp 303.358.427 dan mengalami kenaikan di tahun 2016 sebesar Rp 385.094.999
di tahun 2017 sisa hasil usaha yang didapatkan oleh Koperasi Pasar Ciracas ini
mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp.430.225.003
Sebagai lembaga usaha yang bisnis utamanya di bidang
keuangan, Koppas Ciracas memiliki beberapa produk yang selama ini dikelola
dengan baik, sehingga diminati para anggota maupun calon anggota antara
lain; Simpanan Sikocir, yang diperuntukan bagi masyarakat umum, terutama
pedagang – wirausaha yang tidak menempati kios-kios di Pasar Ciracas, tetapi
lokasi usahanya berdekatan dengan Koppas Ciracas. Simpanan Sikocirini bisa
ditarik setiap saat pada jam kerja, dan diberikan jasa 0,35% per bulan
sesuai dengan suku bunga bank. Disamakannya dengan bunga bank jugadimaksudkan,
agar masyarakat yang belum terbiasa menabung di bank bisa menabung di koperasi.
Kebiasaan menabung itulah yang ingin dibangun oleh Koppas Ciracas.
Ada juga simpanan
berjangka, yaitu 3 bulan – 6 bulan – 1 tahun. Simpanan masyarakat ini juga
mengacu dengan simpanan berjangka perbankan yang bisa ditarik oleh penabung
pada saat jatuh tempo. Perhitungan jasanya bagi penabung disesuaikan dengan
perjanjian awal, dan dapat dipertimbangkan apabila ada perubahan sewaktu
waktu dengan disertai tandatangan pengurus.
Sedangkan produk
pinjaman bagi anggota dan masyarakat yaitu; Pinjaman berjangka – mingguan dengan
jasa 1,5% per bulan. Bagi anggota yang memenuhi persyaratan, seperti tertib
menabung, tertib mengangsur pinjamannya maupun melakukan transaksi lainnya
dengan koperasi, dapat diberikan pinjaman sampai 3 kali lipat dari jumlah
tabungannya. Sedangkan calon anggota diberikan 2 kali lipatdari jumlah
simpanannya. Besarnya pinjam bagi anggota – calon anggota mulai dari Rp
100.000,- sampai Rp 15.000.000,- sesuai kreteria yang ditetapkan pengurus atau
besarnya usaha anggota yang meminjam. Koppas Ciracas juga membuka unit
pelayanan di tempat lain yaitu di Palsi Gunung, SukaTani, Citayam dan
Pucung.
2.4. Struktur Kepengurusan Pada KOPPAS Ciracas
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi
Pasar Ciracas adalah koperasi pedagang pasar yang sebagian besar anggotanya berasal
dari pedagang Pasar Ciracas. Koperasi ini didirikan oleh Bapak Budianto.SE sebagai
ketua koperasi, Bapak H Djuaro sebagai sekretaris, dan Ibu Wiwik Widiastuti,SE.MM sebagai
bendahara. Mereka mendirikan koperasi pasar dengan alasan karena di pasar Ciracas membutuhkan suatu persatuan dan menginginkan
peningkatan taraf hidup bagi para pedagang pasar.
Salah satu keberhasilan daripada koperasi sebagai usaha bersama
tidak semata-mata kinerja pengurus, pengawas dan manajemen, tetapi juga partisipasi
aktif anggota, terutama dalam bertransaksi, karena anggota adalah pemilik lembaga
dan pengguna jasa. Karena itu Budianto sangat mengharapkan peran serta anggota dalam
memanfaatkan produk-produk koperasi. Sebagai pemilik, kata Beliau, anggota memiliki
hak tertinggi dalam RAT untuk memberikan masukan maupun kritik atas kinerja pengurus,
pengawas dan manajemen. Karena itu keputusan-keputusan dalam RAT tidak boleh diabaikan
oleh pengurus maupun pengawas. Anggota sebagai kader koperasi, dan untuk mempertahankan
keberlangsungan hidup lembaga, perlu adanya pendidikan anggota, dan pelatihan berjenjang
dan terus menerus. Melalui pendidikan itulah persepsi anggota dibangun.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar