Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah Koperasi di Indonesia
1. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah
koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah :
- · Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
- · Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah
Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah
yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan
dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan koperasi pada
waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah
Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda
tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi
Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada
tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun
1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915,
peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun
1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena
banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa
koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi
simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai
koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari
cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan
koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya
menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan
karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah
penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah
tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan
konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan
penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan
bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai
hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah
menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2.
Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas
dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun
1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain
adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada
kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah
terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada
ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa
hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.
Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan
usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai
politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai
alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3.
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu :
(1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2),
(2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember
196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok
Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada
waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada
masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini
tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat
tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah
berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka
koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh
juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sumber :
R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi
Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar